Halo Sobat Magang di BPAD

BPAD Magang Hub

Laporan Harian

Ringkasan Cepat

BPAD Magang Hub membantu peserta magang memahami profil BPAD, aturan kerja, dokumen penting, dan istilah kunci melalui game singkatan.

22 UPTD
Dukungan layanan UPTD di kabupaten/kota NTT.

5 Tab Utama
Pengenalan, Aturan, Dokumen, Game, dan Magang.

Mode Baca
Konten aman untuk peserta magang tanpa edit/hapus.

Pengenalan BPAD

Selamat datang di BPAD Magang Hub. Sebelum teman-teman membantu Bapak/Ibu di kantor, kami ingin memperkenalkan BPAD lebih dulu agar proses magang menjadi lebih terarah dan bernilai.

BPAD adalah Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Salah satu dukungan layanan yang paling dikenal masyarakat berada pada UPTD di wilayah NTT.

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Struktur organisasi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

A. Tugas Pokok

Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.

B. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan dukungan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendapatan dan aset daerah.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan dan aset daerah.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Struktur Organisasi

Struktur organisasi BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari unsur berikut:

1. Unsur Pimpinan

Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah yang mencakup:

  • Kesekretariatan.
  • Pajak dan retribusi daerah.
  • Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
  • Dana perimbangan.
  • Analisa kebutuhan dan penatausahaan aset.
  • Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset.

2. Unsur Penunjang Pimpinan (Sekretariat)

Sekretariat terdiri dari:

  • Sekretaris, bertugas merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan administrasi meliputi program dan evaluasi, keuangan, kepegawaian, serta administrasi umum.
  • Sub Bagian Keuangan, bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, bertugas mengelola administrasi kepegawaian, perlengkapan, tata usaha, dan urusan rumah tangga kantor.

3. Unsur Pelaksana Teknis (Bidang)

BPAD memiliki beberapa bidang teknis:

  • Bidang Pendapatan I: mengelola PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok. Sub bidang: Sub Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Sub Bidang Pembukuan dan Penagihan.
  • Bidang Pendapatan II: mengelola retribusi daerah, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah, dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Sub bidang: Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I, serta Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II.
  • Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset: mengelola analisa kebutuhan aset, pengadaan aset, penatausahaan aset, penilaian, dan pencatatan aset daerah. Sub bidang: Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Aset, serta Sub Bidang Penatausahaan Aset.
  • Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset: mengelola pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, pengamanan, dan penyelesaian sengketa aset. Sub bidang: Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset, serta Sub Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset.

4. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

UPTD BPAD tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan tugas:

  • Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  • Mengelola administrasi perpajakan daerah.
  • Melakukan verifikasi dan penagihan pajak.

Struktur UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan dan Penagihan, serta Seksi Verifikasi.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga profesional yang mendukung pelaksanaan tugas BPAD, antara lain:

  • Analis Perencana Ahli Muda.
  • Penilai Pemerintah Ahli Muda.
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
  • Analis Kebijakan Ahli Muda.

Kepala Dinas dari Tahun ke Tahun

  1. Piet A Tallo - Kepala Dinas Penda Tk.I NTT (15-03-1974 s/d 12-09-1983)
  2. Drs. Joachim Reo (1983-1988)
  3. Alo Jong Joko (1988-1993)
  4. Joachim Reo (1993-1999)
  5. Drs. Gaspar Parang Ehok (1999-2002)
  6. Drs. Alex Babies (2002-2007)
  7. L O Wila Huky (2007-2008)
  8. Plt. Welly Katipana (2008, masa transisi)
  9. Frans Salem (2008-2010)
  10. Emanuel Kara (2010-2014)
  11. Obaldus Toda - Dispenda (2014-2017)
  12. Hali Lanan Elias - BPPKAD (2017-2019)
  13. Zet Libing - Bapenda (2019-2021)
  14. Alexon Lumba - Bapenda (2022-sekarang)

UPTD di NTT (Kabupaten/Kota)

Kabupaten Alor - Kalabahi

Kabupaten Belu - Atambua

Kabupaten Sumba Barat - Waikabubak

Kabupaten Sumba Timur - Waingapu

Kabupaten Kupang - Oelamasi

Kabupaten Timor Tengah Selatan - Soe

Kabupaten Timor Tengah Utara - Kefamenanu

Kabupaten Lembata - Lewoleba

Kabupaten Flores Timur - Larantuka

Kabupaten Sikka - Maumere

Kabupaten Ende - Ende

Kabupaten Ngada - Bajawa

Kabupaten Manggarai - Ruteng

Kabupaten Rote Ndao - Ba'a

Kabupaten Manggarai Barat - Labuan Bajo

Kabupaten Sumba Tengah - Waibakul

Kabupaten Sumba Barat Daya - Tambolaka

Kabupaten Nagekeo - Mbay

Kabupaten Manggarai Timur - Borong

Kabupaten Sabu Raijua - Seba

Kabupaten Malaka - Betun

Kota Kupang - Kupang

Aturan Magang di BPAD (Panduan Lengkap)

Aturan ini disusun agar proses magang berjalan tertib, profesional, dan memberikan pengalaman belajar yang maksimal. Seluruh peserta magang wajib membaca serta menjalankan ketentuan berikut selama masa magang di BPAD.

Checklist Hari Pertama Magang

Progress checklist: 0/0 selesai

    1. Disiplin Waktu dan Kehadiran

    • Datang sebelum pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00.
    • Peserta magang wajib melakukan presensi sesuai mekanisme yang berlaku di unit kerja.
    • Keterlambatan harus disertai alasan yang jelas dan disampaikan kepada pembimbing.
    • Jika berhalangan hadir, wajib izin terlebih dahulu kepada pembimbing dan admin terkait.

    2. Kerapian dan Penampilan

    • Gunakan pakaian rapi, sopan, dan sesuai kebijakan sekolah/kampus/kepegawaian.
    • Penampilan harus mencerminkan etika kerja instansi pemerintahan.
    • Gunakan atribut identitas magang jika diminta oleh unit kerja.

    3. Etika Perilaku di Kantor

    • Jaga ketenangan saat jam kerja, hindari berisik di ruang kantor.
    • Hormati seluruh pegawai, tamu, dan sesama peserta magang.
    • Gunakan bahasa yang santun dan profesional dalam komunikasi lisan maupun tulisan.
    • Dilarang merokok di area yang tidak diperbolehkan dan dilarang membuat keributan.

    4. Koordinasi Tugas dan Tanggung Jawab

    • Aktif berkoordinasi dengan pembimbing terkait tugas harian.
    • Kerjakan tugas sesuai arahan, standar kerja, dan tenggat waktu yang diberikan.
    • Apabila belum memahami tugas, segera bertanya dan meminta arahan sebelum bekerja.
    • Jaga kualitas hasil kerja agar magang memberi nilai tambah bagi unit kerja.

    5. Administrasi dan Pelaporan Magang

    • Isi laporan harian secara konsisten melalui tautan yang telah disediakan.
    • Catat kegiatan utama, hasil pekerjaan, dan pembelajaran yang diperoleh setiap hari.
    • Simpan bukti kerja atau dokumentasi yang diperlukan untuk laporan akhir magang.
    • Patuhi format pelaporan dari sekolah/kampus dan ketentuan pembimbing kantor.

    6. Penggunaan Fasilitas dan Keamanan Data

    • Gunakan fasilitas kantor secara bijak, aman, dan sesuai kebutuhan kerja.
    • Jaga kerahasiaan data dan dokumen internal yang tidak bersifat publik.
    • Dilarang menyebarkan informasi internal instansi tanpa izin pihak berwenang.
    • Gunakan perangkat dan jaringan kantor sesuai kebijakan keamanan informasi.

    7. Larangan Selama Magang

    • Dilarang meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin pembimbing.
    • Dilarang menggunakan bahasa/gestur yang tidak sopan kepada pegawai atau masyarakat.
    • Dilarang menunda pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab harian.
    • Dilarang mempublikasikan aktivitas internal kantor ke media sosial tanpa izin.

    8. Sikap Profesional yang Diharapkan

    • Jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan terbuka terhadap masukan.
    • Menjaga kerja sama tim dan mampu beradaptasi dengan budaya kerja kantor.
    • Berinisiatif membantu pekerjaan yang relevan ketika tidak ada tugas langsung.
    • Menjadikan masa magang sebagai proses belajar aktif, bukan sekadar memenuhi kewajiban.

    FAQ Magang BPAD

    Jika terlambat atau berhalangan hadir, harus ke siapa?

    Segera informasikan ke pembimbing di unit kerja dan admin terkait secepat mungkin.

    Dokumen apa yang wajib dibaca di awal magang?

    Minimal baca RENSTRA, RPJMD, dan LKIP agar memahami arah kerja serta kinerja instansi.

    Apakah peserta magang boleh langsung mengerjakan tugas kantor?

    Boleh, setelah mendapat arahan pembimbing. Jika belum paham tugas, wajib bertanya terlebih dahulu.

    Bagaimana cara membuat laporan harian yang baik?

    Tulis kegiatan utama, hasil kerja, dan pembelajaran harian secara ringkas, jelas, dan konsisten.

    Apa yang dilakukan jika sedang tidak ada tugas?

    Lanjutkan membaca dokumen, mengulang materi onboarding, atau minta arahan tambahan ke pembimbing.

    Daftar Dokumen

    Baca dokumen regulasi, laporan, dan referensi pendukung magang (mode baca saja).

    Progress baca dokumen: 0/0 selesai

    Game Singkatan BPAD

    Jawab pertanyaan singkatan seputar BPAD seperti UPTD, STNK, dan istilah lain.

    Anak Magang Aktif

    Daftar peserta magang aktif di BPAD.

    Memuat data...

    Nama Asal Penempatan Mulai Selesai Status