Ringkasan Cepat
BPAD Magang Hub membantu peserta magang memahami profil BPAD, aturan kerja,
dokumen penting, dan istilah kunci melalui game singkatan.
22 UPTD
Dukungan layanan UPTD di kabupaten/kota NTT.
5 Tab Utama
Pengenalan, Aturan, Dokumen, Game, dan Magang.
Mode Baca
Konten aman untuk peserta magang tanpa edit/hapus.
Pengenalan BPAD
Selamat datang di BPAD Magang Hub. Sebelum teman-teman membantu Bapak/Ibu
di kantor, kami ingin memperkenalkan BPAD lebih dulu agar proses magang
menjadi lebih terarah dan bernilai.
BPAD adalah Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Salah satu dukungan layanan
yang paling dikenal masyarakat berada pada UPTD di wilayah NTT.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Struktur organisasi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 96 Tahun 2023
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
A. Tugas Pokok
Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan
fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan dan aset daerah
yang menjadi kewenangan daerah.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
- Pelaksanaan dukungan teknis di bidang pendapatan dan aset daerah.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendapatan dan aset daerah.
-
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah
di bidang pendapatan dan aset daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Struktur Organisasi
Struktur organisasi BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari unsur berikut:
1. Unsur Pimpinan
Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan program kerja Badan Pendapatan dan Aset Daerah
yang mencakup:
- Kesekretariatan.
- Pajak dan retribusi daerah.
- Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
- Dana perimbangan.
- Analisa kebutuhan dan penatausahaan aset.
- Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset.
2. Unsur Penunjang Pimpinan (Sekretariat)
Sekretariat terdiri dari:
-
Sekretaris, bertugas merencanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan administrasi
meliputi program dan evaluasi, keuangan, kepegawaian, serta administrasi umum.
-
Sub Bagian Keuangan, bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan
secara transparan dan akuntabel.
-
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, bertugas mengelola administrasi kepegawaian,
perlengkapan, tata usaha, dan urusan rumah tangga kantor.
3. Unsur Pelaksana Teknis (Bidang)
BPAD memiliki beberapa bidang teknis:
-
Bidang Pendapatan I:
mengelola PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
Sub bidang: Sub Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Sub Bidang Pembukuan dan Penagihan.
-
Bidang Pendapatan II:
mengelola retribusi daerah, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah,
dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sub bidang: Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan I, serta Sub Bidang Pendataan dan Penerimaan II.
-
Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset:
mengelola analisa kebutuhan aset, pengadaan aset, penatausahaan aset,
penilaian, dan pencatatan aset daerah.
Sub bidang: Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Aset,
serta Sub Bidang Penatausahaan Aset.
-
Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset:
mengelola pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, pengamanan,
dan penyelesaian sengketa aset.
Sub bidang: Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset,
serta Sub Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset.
4. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
UPTD BPAD tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan tugas:
- Melaksanakan pemungutan pajak daerah.
- Mengelola administrasi perpajakan daerah.
- Melakukan verifikasi dan penagihan pajak.
Struktur UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan dan Penagihan, serta Seksi Verifikasi.
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga profesional yang mendukung pelaksanaan
tugas BPAD, antara lain:
- Analis Perencana Ahli Muda.
- Penilai Pemerintah Ahli Muda.
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
- Analis Kebijakan Ahli Muda.
UPTD di NTT (Kabupaten/Kota)
Kabupaten Alor - Kalabahi
Kabupaten Belu - Atambua
Kabupaten Sumba Barat - Waikabubak
Kabupaten Sumba Timur - Waingapu
Kabupaten Kupang - Oelamasi
Kabupaten Timor Tengah Selatan - Soe
Kabupaten Timor Tengah Utara - Kefamenanu
Kabupaten Lembata - Lewoleba
Kabupaten Flores Timur - Larantuka
Kabupaten Sikka - Maumere
Kabupaten Ende - Ende
Kabupaten Ngada - Bajawa
Kabupaten Manggarai - Ruteng
Kabupaten Rote Ndao - Ba'a
Kabupaten Manggarai Barat - Labuan Bajo
Kabupaten Sumba Tengah - Waibakul
Kabupaten Sumba Barat Daya - Tambolaka
Kabupaten Nagekeo - Mbay
Kabupaten Manggarai Timur - Borong
Kabupaten Sabu Raijua - Seba
Kabupaten Malaka - Betun
Kota Kupang - Kupang